JAKARTA - Nasib malang menimpa dua warga Indonesia bernama Iwan Irawan Empud Erwas dan Nawali Hasan Ihsan.
Keduanya dituduh membunuh sesama warga Indonesia bernama Fatmah alias Wartinah.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia kementerian luar negeri Jundha Nugraha membernarkan kejadian itu.
Mereka dieksekusi mati pada Kamis (17/03/2022) pagi, waktu Arab Saudi.
"Informasi rencana eksekusi Nawali dan Agus ini telah diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya," ungkap Judha, sebagaimana dilansir di laman VOA Jejaring Suaraindonesia.co.id.
Menurutnya, Nawali dan Agus ditangkap oleh kepolisian Jeddah pada 2 Juli 2011.
Judha mengatakan, sebelumnya pihak KJRI telah menyewa pengacara untuk melakukan banding atas putusan pengadilan.
"Namun, keputusan banding 19 Maret tetap memvonis mati Agus dan Nawali," sebutnya.
Dalam persidangan, pelaku mengaku tega menghabisi korban karena motif dendam akibat korban pernah menganiaya istri Nawali.
Sebelumnya, Polisi menemukan korban (Fatmah) tewas dalam keadaan tangan terikat dan mulut disumpal dengan plester
Ditubuh korban Polisi juga menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Untuk identitas lengkap palaku, tidak ditemukan. Pihak KJRI menduga, keduanya adalah TKI Ilegal yang masuk sebelum tahun 2017 sebelum Arab Saudi memperketat aturan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yuni Amalia |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi