SUARA INDONESIA, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memprioritaskan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan rencana mengubah status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini, banyak anggota Satpol PP masih bekerja sebagai tenaga honorer.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud mengungkapkan komitmen ini setelah menggelar uji publik mengenai materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Blue Sky Hotel pada tanggal 5 November 2023.
Hasanuddin Mas'ud menyampaikan bahwa telah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Satpol PP. Bahkan, ia mengusulkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sekitar 3 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Kaltim. Namun, aturan yang ada membuat usulan tersebut menghadapi hambatan.
"Bahkan dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim kemarin, andaikan bisa kita pakai APBD saja untuk sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim. Saya kira kita cukup, tapi aturan yang membenturkan itu," ucapnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji juga turut serta dalam upaya ini dan menyatakan bahwa DPRD Kaltim mendukung perubahan status anggota Satpol PP yang saat ini masih berstatus honorer menjadi P3K. "Mereka telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait hal ini," ungkapnya.
"Ini sangat perlu, kita sudah mendapatkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait hal ini," tandasnya.
Seno meminta pihak eksekutif segera merespons usulan ini sehingga status anggota Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang menyebutkan bahwa Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk itu, DPRD Kaltim berharap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dapat mengirim surat kepada menteri yang akan membantu mengubah status semua anggota Satpol PP menjadi P3K," katanya.
"Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai Undang-Undang (UU) bahwa Satpol PP adalah PNS itu kita bisa masukan. Maka kita mendorong Pak Pj Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri, bahwa nanti semua Satpol bisa jadi P3K," lanjutnya.
Proses tersebut diketahui sedang dalam tahap pengembangan dan diharapkan akan segera mendapatkan tindak lanjut. Seno juga menegaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya untuk Kaltim, tetapi juga mungkin berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
"Ini untuk seluruh Kabupaten/Kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta, Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K," tutup Seno.
Dengan usaha bersama ini, diharapkan kesejahteraan anggota Satpol PP dapat ditingkatkan melalui perubahan status mereka menjadi P3K. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi